MENGENAL KOMUNITAS PUNK MUSLIM DI
JAKARTA (Mengubah Punk menjadi Punkajian)
By: Rasyid Ridho (11150480000077)
Abstrak
Antropologi
merupakan ilmu yang mempelajari perilaku manusia, baik dalam segitu hayati
maupun segi budaya, di Indonesia dimana negara memiliki beragam aneka budaya
dan beragam suku serta masyarakat dari Sabang hingga Merauke yang memiliki
kultur masing-masing tiap wilayah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh
fenomena unik yaitu komunitas anak punk muslim yang semakin meningkat jumlahnya
tiap tahun. Anak punk yang dianggap sebagai anak muda yang berpenampilan aneh,
menyeramkan, mengganggu pemandangan, ekstrim, pergaulan bebas, pemakai narkoba,
tak bermoral, sampah masyarakat, dan perusuh di mata masyarakat dan pemerintah
berubah 180 derajat dalam komunitas ini. Anak punk memilih hidup di jalan terkadang
bukan hanya faktor kondisi kesulitan ekonomi namun juga karena mereka terpengaruh
oleh kondisi lingkungan di sekitarnya serta kurangnya pengetahuan agama dan
pendidikan. Pengumpulan data dalam penelitian ini diakukan dengan melakukan wawancara
serta dokumentasi pada saat penelitian di lapangan.
Kata Kunci : Anak Punk, Punk Muslim
- Kronologi Penelitian
Punk
Muslim berdiri pada tahun 2007 oleh Budi Khaironi yang sekarang sudah almarhum,
Bowo dan Ahmad Zaky, mereka melihat bahwa banyak anak punk yang tidak memiliki
orientasi kehidupan alias anti kemapanan. Punk Muslim awalnya merupakan sebuah
grup band punk lokal yang beraliran punk, rapp dan juga etnik. Komunitas ini
pada awalnya bermula di kawasan Pulogadung yang mana disana tempat dimana
anak-anak jalanan dirangkul dan dibina, tetapi sekarang komunitas tersebut
sudah meluas dibeberapa kota di Indonesia seperti Sukabumi, Surabaya dan
Bandung.
Punk
Muslim merupakan sekumpulan pemuda yang dapat dikatakan melawan arus dan
mencoba untuk menanamkan nilai-nilai kegaamaan dalam kehidupan sehari-hari agar
dapat hidup bermanfaat seperti memperdayakan anak-anak jalanan dikawasan kumuh
Jakarta dengan memberikan pendidikan agama dan juga perlindungan sosial. Selain
itu mereka juga sangat antusias dalam memerangi stigma negatif terhadap
komunitas punk melalui kegiatan-kegiatan keagamaan agar para anggota mereka
bisa bersinergi kembali dengan masyarakat.
Beberapa
waktu lalu saya dan beberapa teman saya mencoba melakukan penelitian dan
wawancara langsung terhadap beberapa anggota Punk Muslim digarasi hijrah dimana
tempat mereka mengikuti Punkajian (pengajian) dikawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat
untuk mengenal lebih dekat lagi tentang bagaimana awal mula hijrah mereka
sampai bisa menjadi anggota punk muslim, apa permasalahan hukum yang mereka
hadapi serta kegiatan-kegiatan punk muslim yang lainnya.
Menurut
penuturan bang Otoy dan bang Ucup pendiri sekaligus anggota punk muslim di Jakarta
yang kami temui saat sedang melakukan penelitian ini, menuturkan bahwa mereka
sudah menjadi anak punk saat masih kecil lalu sebelum jadi anggota punk muslim
kegiatan keseharian mereka sebagai anak punk bisa dibilang ekstrem yaitu ngamen,
mabuk-mabukan, berkelahi, menjual narkoba, mencopet dan menjual berbagai macam
aksesoris punk dan mereka sadar bahwa tindakan yang mereka lakukan merupakan
tindakan yang melawan hukum. Ketika mereka ditanya soal pandangan mereka
terhadap agama ketika masih jadi anak punk mereka juga bingung, karena ketika
ditanya agamanya apa mereka hanya menjawab “islam saya gapernah ke mesjid,
kristen saya gapernah ke gereja” tutur bang Ucup.
Bang
Otoy dan bang Ucup mengatakan bahwa faktor seseorang yang menyebabkan mereka
menjadi anak punk rata-rata adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan pertemanan
dan karena broken home, jadi anggota anak punk tidak hanya dari kalangan orang
miskin saja tetapi banyak juga orang kaya yang menjadi anak punk karena faktor
broken home atau kurangnya perhatian dari orang tua serta mereka terlalu
dikekang sehingga mereka ingin hidup bebas.
Saat
masih menjadi anak punk atau mereka menyebutnya dengan nyetrit, mereka tidak
mempunyai tempat tinggal dan sering tidur disembarang tempat dan mereka sering
berpergian ke kota menggunakan kereta barang dengan cara melompat kedalam
kereta tersebut, saat berpergian pun mereka tidak lupa membawa ciu dua dirigen,
obat lima box. Mereka pun sering kali berurusan dengan pihak berwajib
dikarenakan ketahuan mencopet, positif menggunakan narkoba, terlibat pencurian,
tertangkap razia saat mengamen dan lain sebagainya. Mereka melakukan hal
tersebut karena mereka menganut prinsip kebebasan alias anti kemapanan.
Bang
Otoy dan bang Ucup menyampaikan bahwa titik balik mereka atau awal hijrah
mereka dari anak punk menjadi punk muslim dikarenakan faktor keluarga, mereka
tidak ingin keluarganya dan anak-anaknya menjadi seperti mereka dan karena
faktor keluarga itulah mereka mendapatkan hidayah dan ingin mengubah hidupnya
menjadi lebih bermanfaat.
Menurut
bang Otoy dan bang Ucup ketika sudah menjadi anggota Punk Muslim mereka
melakukan dakwah dengan cara mengadakan punkajian (pengajian) yang biasanya
diadakan tiap sebulan sekali, berdakwah lewat musik dan propaganda atau syiar bahwasannya
anak punk masih bisa ngaji dan masih bisa menjadi islami. Mereka melakukan itu
semua dengan tujuan mengembalikan anak punk ke jalan yang lurus atau minimal
mengurangi kegiatan-kegiatan negatif mereka, tutur bang Otoy.
Menurut
bang Otoy dan bang Ucup berdakwah dikomunitas anak punk bisa dibilang susah,
karena banyak yang menentang Punk Muslim dan Punk Muslim ini kerap kali disebut
sebagai aliran baru dalam dunia punk dan kita harus membujuk mereka agar
meninggalkan kebiasaan buruk nya selama ini yang selama ini sudah melekat pada
diri mereka, malah berdasarkan pengalaman bang Otoy dia sempat berkelahi dengan
beberapa anak punk saat dia berdakwah disuatu komunitas punk, karena menurut
anak punk tersebut punk muslim merupakan aliran baru dan anak punk tersebut juga
ingin hidup bebas tanpa aturan dan juga anak punk kerap kali dibawah pengaruh
obat-obat terlarang sehingga ketika diajak ngobrol tidak nyambung. Tetapi tidak
sedikit juga dari anak punk yang mendapatkan pencerahan yang akhirnya bergabung
dengan komunitas punk muslim.
Di
salah satu kegiatan Punk Muslim ini yaitu Punkajian (pengajian) ini biasanya
para anak punk diajarkan cara mengaji dan juga mendengarkan ceramah, biasanya
penceramah ialah orang yang berasal dari anak punk muslim itu sendiri maupun
dari ustad atau kyai yang biasa menangi anak punk sehingga dalam penyampaiannya
mudah dipahami oleh anak-anak punk, selain ada juga sesi diskusi/sharing sesama
komunitas punk yang dilakukan setelah proses pengajian, dari situ kami melihat
bahwa sebenarnya anak punk masih mempunyai hati nurani yang baik serta rasa
solidaritas yang tinggi walaupun mereka dari berbagai macam daerah tetapi
mereka tetap saling merangkul satu sama lain. Selain itu ditempat kami
melakukan penelitian, Punk Muslim juga mengadakan kegiatan penghapusan tato
bagi anak-anak punk lainnya yang mempunyai tato dan ingin berhijrah untuk
menghapus tatonya yang telah di support oleh garasi hijrah.
- Teori Berkaitan
Teori yang saya gunakan berkaitan dengan Punk Muslim yakni Teori Fungsionalisme yang dikembangkan oleh Bronislaw Malinowski (1884-1942). Teori ini beranggapan bahwa kebudayaan harus bersumber pada fakta-fakta biologis. Kebudayaan muncul karena respon atas kebutuhan manusia atau dengan kata lain, kebudayaan merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhannya. Pandangan fungsionalis menekankan bahwa setiap pola perilaku, kepercayaan dan sikap yang menjadi bagian dari kebudayaan suatu masyarakat memiliki peran mendasar di dalam kebudayaan yang bersangkutan.
Dalam Teori Fungsionalisme kaitannya dengan Punk Muslim yaitu budaya Punk Muslim muncul berdasarkan respon dan kebutuhan manusia serta Punk Muslim menjadi pola perlaku, kepercayaan dan sikap yang berbeda untuk memunculkan stigma positif dari bagian kebudayaan komunitas anak punk di Jakarta yang menjadikan anak punk memiliki jalan hidup yang tertata dengan baik.
- · Sisi Hukum Anak Punk
Masalah
hukum yang kerap kali menimpa anak punk yakni permasalahan dalam hukum pidana
seperti pencurian yang dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP, pemerasan dan
pengancaman yang dapat dijerat pasal 368 KUHP, sampai kepada pembunuhan yang
dapat dijerat pasal 338 KUHP.
Tetapi
anak punk juga manusia dan tidak setiap anak punk berbuat tindak kriminal contohnya
yaitu komunitas Punk Muslim ini, jadi ia berhak dilindungi oleh Pemerintah
berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM didalam pasal 24 ayat 1 UU HAM
yang menguatkan bahwa hak setiap warga negara untuk bebas berkumpul dan
berserikat dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Hak Sipil dan Politik
pasal 22 ayat 1 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat
dengan orang lain. Maka Pemerintah wajib untuk memenuhi apa yang telah
diamanatkan oleh UU tersebut.
- · Kesimpulan & Saran
Kesimpulannya yaitu Punk Muslim ini
dibentuk sebagai suatu komunitas yang bertujuan untuk mengembalikan para
punkers menuju ke jalan yang lebih terarah lagi dimana para pendirinya memfasilitasi
berbagai kegiatan positif untuk para anggota mulai dari penghapusan tatto, membuat
musik yang beraliran islami sampai pengajian rutin dan sharing sesama anggota
Punk Muslim. Punk Muslim membuktikan bahwasannya kita tidak dapat menilai
seseorang berdasarkan penampilannya saja, karena para Punk Muslim ini walaupun
berpenampilan layaknya anak punk pada umumnya tetapi mereka rajin mengaji.
Saran dari penulis mungkin perlu ditambahkan
penyebarluasan dari komunitas Punk Muslim ini, bagi masyarakat agar tidak
selalu memandang negatif fenomena anak punk akan tetapi bisa bekerjasama untuk
mengarahkan anak-anak punk ke arah yang lebih baik, bagi pemerintah agar dapat
ikut bekerjasama dalam mengarahkan, mendidik dan memberikan mereka fasilitas
yang layak untuk menyalurkan kreatifitas mereka.
- · Lampiran
FOTO BERSAMA KOMUNITAS PUNK MUSLIM |